




Palembang, JN
Badruzzaman alias Acan Staf Ahli Bupati Muba Bidang Keuangan, Kamis (27/1/2022) mengatakan, selama tiga tahun berturut-turut yakni tahun 2019, 2020 dan 2021, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka) mendapat fee proyek dari kontraktor pemenang proyek di Muba.
Hal tersebut dikatakan Acan saat menjadi saksi terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara penyuap Dodi Reza Alex Noerdin dalam sidang dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Fee diberikan kepada Pak Bupati dari tahun 2019, 2020 hingga tahun 2021,” ungkapnya.
Dijelaskannya, jika fee tersebut berasal dari para kontraktor pemenang lelang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

