3 Korsek Bawaslu Muratara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah









“Untuk tersangka HD penyidik belum melakukan penahanan dikarenakan HD sakit saat diperiksa penyidik dan kini dirawat RS Sobirin Lubuklinggau. Kemudian untuk tersangka AC tidak hadir maka dipanggil pada hari Kamis 14 nanti sebagai tersangka panggilan pertama. Apabila AC tidak memenuhi panggilan pertama, kedua dan ketiga sebagai tersangka maka penyidik akan melakukan penangkapan terhadap AC,” tegasnya.

Dilanjutkannya, adapun pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi tuntutan di atas 5 tahun.

“Saat ini dalam dugaan dana hibah Bawaslu Muratara tersangka yang sudah kita tetapkan yakni berjumlah 8 orang,” tandasnya.

Pantauan di lapangan, saat pemeriksaan dilakukan untuk HD sakit hingga akhirnya HD digotong ke mobil untuk di dibawa ke rumah sakit. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!