




Lubuklinggau, JN
Kejari Lubuklinggau menetapkan Tiga Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp 9,2 miliar. Ketiga tersangka tersebut yakni HD, TA dan AC.
Kajari Willy Ade Chaidir SH melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH MH didampingi Kasi Intel Husni Mubarok SH MH mengatakan, awalnya ketiga tersangka yang ditetapkan tersebut dipanggil guna diperiksa. Dari pemanggilan hanya HD dan TA yang hadir, sedangkan AC mangkir dalam pemanggilan tersebut.
“Dari hasil penyidikan akhirnya kami melakukan ekspos perkara dan menetapkan HD, TA, AC menjadi tersangka,” katanya.
Masih dikatakannya, dari ketiga tersangka yang ditetapkan untuk HD dan AC tidak dilakukan penahanan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

