3 Anggota Satgas Yuridis PTSL Dicecar Kejari 71 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah BPN Palembang







Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang saat menggeledah Kantor BPN Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang, Rabu (2/3/2022) mencecar 71 pertanyaan kepada tiga Anggota Satgas Yuridis PTSL Kota Palembang yang merupakan saksi dalam dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 BPN Palembang.

Adapun tiga anggota Satgas Yuridis PTSL Kota Palembang yang diperiksa tersebut, yakni saksi Hermansyah ST, Abdul Hamid AMD, dan Adi Putra Parlindungan AMD.

Demikian ditegaskan Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya melalui Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Hendy Tanjung.

“Hari ini ada tiga anggota Satgas Yuridis PTSL Kota Palembang yang hadir memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 di BPN Palembang. Dalam pemeriksaan tersebut para saksi masing-masing diajukan 71 pertanyaan,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, dihari yang sama pihaknya juga memeriksa satu saksi yang merupakan pemeriksaan lanjutan karena saksi tersebut pada Selasa kemarin (1/3/2022) telah dilakukan pemeriksaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!