



Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yulianto SH MH sebelumnya telah menyampaikan, dalam perkara tersebut pihaknya telah mengamankan uang Rp 826 juta lebih yang merupakan uang fee atau suap.
Masih kata Kajati, pada perkara tersebut untuk tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel menerima fee atau suap 20 persen dari proyek pekerjaan dengan pagu senilai Rp 3 miliar.
“Fee 20 persen yang diterima Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel ini ditransfer oleh tersangka selaku kontraktor yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV HK,” jelas Kajati.
Lebih jauh diungkapkan Kajati Dr Yulianto SH MH, jika mantan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
“Untuk mantan Ketua DPRD Sumsel sudah kita periksa sebagai saksi,” tandas Kajati Sumsel. (ded)

