



“Dari 28 saksi tersebut tidak ada saksi dari pihak DPRD Sumsel,” katanya.
Terkait mantan Ketua DPRD Sumsel yang pernah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan, sambung Umaryadi SH MH, dari hasil pemeriksaan tidak ada keterkaitan di perkara tersebut sehingga tidak dijadikan saksi di persidangan nanti.
“Mantan Ketua DPRD Sumsel dari hasil penyidikan tidak ada keterkaitan sehingga tidak masuk di berkas perkara dan tidak dihadirkan disidang nanti,” ujarnya.
Dilanjutkannya, sedangkan terkait aliran suap dalam perkara tersebut ditemukan masuk ke rekening tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel.
“Uang suap dari pihak kontraktor yakni tersangka Andrio Fatra masuk ke rekening tersangka Arie Martharedo. Jadi, tidak ada aliran uang yang mengalir ke pihak-pihak lainnya di DPRD, bukti aliran uang hanya kepada Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel,” tandas Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

