




Palembang, JN
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, Kamis (8/5/2025) mengatakan, sekitar 28 saksi akan dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin pada sidang tiga tersangka dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023.
Adapun tiga tersangka tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel Arie Martharedo, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah, dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra.
“Untuk saksi yang ada dalam berkas perkara dan akan dihadirkan di persidangan berjumlah 28 orang saksi,” kata Umaryadi SH MH didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasi Penuntutan Ryan Sumartha Syamsu SH MH, Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH dan Kasi pada Intelijen Kejati Sumsel Halim SH MH saat menggelar pres rilis Tahap II ketiga tersangka di Kejati Sumsel.
Menurut Aspidsus Umaryadi SH MH, 28 saksi tersebut merupakan para pihak yang berkaitan langsung pada proses pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

