




Ia menggarisbawahi bahwa ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan untuk menyerah. DWP hadir sebagai wadah edukasi dan pendampingan agar perempuan tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan dalam proses perceraian.
Sosialisasi ini juga menjadi ruang diskusi yang sehat untuk berbagi pengalaman dan memperkuat empati antar sesama perempuan.
Ketua Panitia Rooswinany Mutiara Herwan menegaskan, kegiatan ini penting untuk mencegah praktik ketidakadilan dalam pembagian hak-hak perempuan pasca perceraian.
“Banyak perempuan tidak tahu bahwa mereka berhak atas separuh dari harta bersama atau nafkah pasca talak. Sosialisasi ini menjawab kebutuhan tersebut,” jelas Rooswinany.
Dalam pemaparannya, Rooswinany juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap hak asuh anak dan implikasi hukum yang muncul dari permasalahan warisan yang kerap menjadi konflik berkepanjangan.
Acara ini menghadirkan narasumber ahli yaitu Kepala Pengadilan Agama Palembang Kelas IA, Muhammad Aliyuddin yang memberikan gambaran utuh mengenai hukum keluarga di Indonesia.
Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan aktif dalam sesi tanya jawab. Mereka mengadakan berbagai pertanyaan mulai dari teknis pembagian harta hingga proses penetapan hak asuh anak. Kegiatan ini menjadi bagian dari misi besar DWP Sumsel untuk menciptakan perempuan yang mandiri, cerdas hukum, dan berdaya di tengah tantangan kehidupan.
Diharapkan, kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut di masa mendatang agar edukasi hukum menyentuh lebih banyak perempuan di Sumatera Selatan. (rob)







