



“Kantor Wilayah sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan. Pemindahan narapidana high risk kasus Narkoba ke Lapas yang memiliki pengamanan lebih ketat ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran Narkoba di Sumsel termasuk di Lapas/Rutan sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif dan mewujudkan Sumsel BERSINAR (bersih dari narkoba),” tutur Kakanwil.
Sebelumnya, ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu selaku Koordinator Lembaga Pemasyarakatan Wilayah Nusakambangan.
“Termasuk pemberitahuan pada keluarga Narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut,” pungkasnya. (ded)

