25 Napi Narkoba di Sumsel Dipindahkan ke Nusakambangan







Dijelaskannya, jika proses pemindahan dilakukan dengan humanis serta tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Dimana awalnya dengan penjemputan satu-persatu narapidana yang akan dipindahkan dari kamar hunian, kemudian dilakukan rapid test Covid-19 dan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya Napi diborgol dan dibawa menggunakan armada bus.

“Pemindahan dilakukan terhadap 25 WBP dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian yang juga sesuai dengan prosedur,” ungkap Kakanwil Indro Purwoko.

Kebijakan pemindahan ini, lanjut Kakanwil, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08-1575 Tanggal 19 November 2021. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!