“Mohon maaf, persidangan ditunda karena ada kegiatan penting yang tidak dapat ditinggalkan oleh Ketua Majelis Hakim. Persidangan akan dilanjutkan pada selasa depan,” kata Hakim Pengganti Idi Il Amin SH MH.

Terkait hal tersebut, JPU KPK di dalam persidangan mengusulkan agar kedepannya sidang empat terdakwa digelar dua kali dalam satu minggu dalam rangka mempercepat proses pembuktian.

“Agar lebih efisien, kalau bisa sidang ini dijadwalkan dua kali seminggu Yang Mulia Majelis Hakim, yakni hari Selasa dan Kamis. Hal ini mengingat saksi untuk pembuktian yang akan kami hadirkan di persidangan ini masih sekitar 12 saksi hingga 14 saksi lagi,” ujar JPU KPK.

Menjawab saran dari Tim JPU KPK, Hakim pengganti Idi Il Amin SH MH mengatakan bahwa permintaan JPU dicatat dan akan dibahas lebih lanjut.

“Nanti akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Majelis Hakim,” tandasnya. (ded)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!