





Palembang, JN
Sidang empat terdakwa dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 untuk pengesahan atau ketok palu APBD tahun anggaran 2025, Selasa (7/10/2025) di Pengadilan Tipikor Palembang ditunda.
Adapun empat terdakwa di perkara ini, yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin yang ketiganya anggota DPRD OKU.
Penundaan persidangan keempat terdakwa tersebut dikarenakan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH sedang ada kegiatan di Mahkamah Agung (MA).
Pantauan di lapangan, persidangan sempat dibuka oleh Hakim pengganti.
Dimana di ruang sidang keempat terdakwa duduk di kursi pesakitan.
Selain itu hadir juga di persidangan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan para penasihat hukum keempat terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>








