




Palembang, JN
Pada tahun 2022, Kejati Sumsel tetap mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi ekspor penjualan dan penyaluran pupuk non subsidi PT Pusri Palembang dengan penyidikan.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Jumat (31/12/2021) saat memaparkan capaian kinerja Kejati Sumsel sepanjang tahun 2021.
“Di tahun 2022 penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi ekspor penjualan dan penyaluran pupuk non subsidi PT Pusri Palembang masih terus dilakukan. Jadi, penyidikannya masih berjalan,” tegasnya.
Diungkapkannya, terkait target waktu dalam penyidikan tersebut Kejati Sumsel tidak memiliki terget.
“Kita tidak ada namanya target, takutnya penyidikannya prematur. Tapi yang jelas penyidikan terus dilakukan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

