



Ia menjelaskan, empat tersangka berperan sebagai pengedar, sedangkan 16 orang sisanya merupakan pemakai narkoba.
Bersama dengan para tersangka diamankan pula barang bukti berupa 27,18 gram sabu-sabu, 19 butir ekstasi, serta 0,5 gram tembakau sintetis.
Ia menuturkan penyidik masih terus mendalami peran dan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
Selain itu diamankan pula tiga timbangan digital serta sejumlah alat hisap. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara/ded)


Pages: 1 2