2 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Pulau Panggung-Segamit Muara Enim Dijebloskan ke Penjara







“Dalam pekerjaan pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit tersebut terjadi pengurangan kualitas/volume dan kualitas mutu beton sehingga pelebaran jalan tersebut pada saat ini sudah rusak. Dengan adanya pengurangan kualitas/volume dan kualitas mutu beton pada pekerjaan pelebaran jalan tersebut telah terjadi kerugian negara sebesar Rp379.365.349,95,” tegas Kasi Penkum
Mohd Radyan.

Dijelaskannya, bahwa setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Umum oleh Kajari Muara Enim, Kajari juga menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-304/L.6.15/Fd.1/10/2022 tanggal 15 Februari 2021 untuk tersangka atas nama Saiful Rizal, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-305/L.6.15/Fd.1/10/2022 tanggal 15 Februari 2021 untuk tersangka atas nama Muhammad Raden Nasran.

“Setelah penyidik tindak pidana korupsi Kejari Muara Enim menetapkan kedua tersangka, penyidik langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari sejak 15 Februari 2022 sampai dengan 6 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negera Kelas II B Muara Enim,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!