



“Kedua saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang,” katanya.
Masih dikatakannya, pemeriksaan saksi dilakukan setelah JPU menilai masih kurang lengkapnya berkas perkara.
“Berkas perkara keenam tersangka saat ini kan sedang tahap satu. Dimana berkas sedang diteliti kelengkapannya oleh JPU. Sehingga jika berkas dinilai masih kurang lengkap, maka akan dilengkapi oleh Jaksa Penyidik dengan memeriksa saksi,” jelasnya.
Dilanjutkannya, dengan masih ditelitinya kelengkapan berkas perkara kenam tersangka maka saat ini berkas perkara belum dinyatakan P21 atau lengkap.
“Dalam penelitian kelengkapan berkas perkara tersebut, jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka dilakukan tahap berikutnya yakni tahap dua, dimana tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Jaksa Penyidik ke Penuntut Umum,” pungkasnya. (ded)

