




Palembang, JN
Dua saksi diperiksa Jaksa Penyidik Kejati Sumsel untuk melengkapi berkas perkara Alex Noerdin Cs, enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Adapun enam tersangka tersebut, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel).
Kemudian Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (7/12/2021) mengatakan, kedua saksi tersebut diperiksa, Senin (6/12/2021). HALAMAN SELANJUTNYA>>

