




Dijelaskannya, pemeriksaan para saksi dilakukan karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan.
“Saat ini perkara tersebut sudah penyidikan,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya, mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika proses penyidikan dinilai sudah cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
“Kami berharap para saksi kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan dan menerangkan dengan benar di hadapan Tim Penyidik KPK,” tandas Ali Fikri. (ded)








Pages: 1 2