




Palembang, JN
Aparat Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 2 Kilogram (Kg) dengan cara di blender, Selasa (10/1/2023).
Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan terhadap seorang kurir bernama Rico Apriansyah (23) di depan salah satu hotel di Jalan Riau Kecamatan IB I Palembang, pada 26 November 2022 lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry mengatakan, pemusnahan ini sesuai dengan undang-undang, bahwa barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak diterimanya penetapan pemusnahan dari kejaksaan.
“Barang bukti ini dari penangkapan tersangka Rico. Barang bukti kita temukan di dalam tas tersangka, rencananya akan di edarkan di kota Palembang pada malam tahun baru 2022 kemarin,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

