2 Jam Bawaslu Sumsel Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Senilai Rp 5,7 Miliar







Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Prabumulih saat menggeledah Kantor Bawaslu Sumsel terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, Selasa (23/8/2022). (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Prabumulih, Selasa (23/8/2022) selama dua jam menggeledah Kantor Bawaslu Sumsel terkait penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 5,7 miliar.

Pantauan di lapangan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Prabumulih melakukan penggeledahan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH yang ikut mendampingi Jaksa Penyidik Kejari Prabumulih melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Sumsel mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen guna memperkuat barang bukti dalam proses penyidikan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 5,7 miliar.

“Untuk Rp 5,7 miliar itu jumlah dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Prabumulih, kalau untuk jumlah kerugian negaranya masih dalam proses penghitungan. Sementara dari penggeledahan di Bawaslu Sumsel ini, kita memperoleh dokumen SPJ terkait dana hibah Bawaslu Prabumulih. Dokumen-dokumen tersebut disita dan nantinya akan diperiksa dan diteliti Jaksa Penyidik,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!