



“Kemudian sepanjang tahun 2021 di bidang pidana umum ada sebanyak 121 perkara yang melakukan upaya hukum, 148 perkara Kasasi, dan 5 perkara melakukan PK,” paparnya.
Dilanjutkan Kasi Penkum, Bidang Pidana Umum Kejati Sumsel juga berhasil dalam putusan Kasasi untuk perkaranya satu korporasi yang melanggar Pasal 78 ayat 4 Jo Pasal 109 UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
“Selain itu Kejati Sumsel juga telah merampas rumah mewah dalam kasus Narkotika serta merampas tanah seluas 500 meter persegi atas kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel. (ded)

