



Kemudian yang kedua penuntutan, yang mana penuntutan dimulai dari pelimpahan hingga putusan, serta yang ketiga adalah eksekusi yang merupakan melaksanakan putusan Hakim.
“Sepanjang tahun 2021 untuk pra penuntutan Bidang Pidum Kejati Sumsel ada sebanyak 7.679 perkara, untuk penuntutan ada 6.696 perkara dan untuk eksekusi ada 6.571 perkara. Dari jumlah perkara tersebut terdapat selisih karena saat ini masih ada 83 perkara sendang diproses yakni seperti P18, P18, proses sidang dan upaya hukum,” jelasnya.
Masih dikatakannya, di Bidang Pidana Umum Kejati Sumsel juga telah melakukan restorative justice kepada 9 perkara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

