




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Jumat (31/12/2021) mengatakan, sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 18 terdakwa kasus Narkotika dan pidana umum (Pidum) yang telah dituntut pidana mati oleh Kejati Sumsel.
Diungkapkannya, dari 18 terdakwa yang dituntut pidana mati tersebut hanya 9 terdakwa divonis pidana mati oleh Hakim.
“Jadi dari 18 terdakwa yang dituntut pidana mati hanya 9 terdakwa yang divonis pidana mati. Untuk yang lainnya, 7 terdakwa divonis pidana semur hidup, 1 divonis 19 tahun, dan 1 terdakwa divonis 18 tahun penjara. Para terdakwa yang dituntut mati oleh Kejati Sumsel mayoritas kasus Narkotika dan pidana umum,” katanya saat menyampaikan rilis capaian kinerja Kejati Sumsel sepanjang tahun 2021.
Dijelaskannya, dibidang pidana umum (Pidum) terdapat tiga kategori yakni yang pertama pra penuntutan. Dimana pra penuntutan ini dimulai dari SPDP sampai tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

