1,7 Ton Pupuk Ilegal Diamankan Polisi







Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 kilogram pupuk padat, 880 pupuk cair, 529 bungkus pupuk serbuk yang siap di jual terdiri dari berbagai merk dan kemasan, serta alat-alat pembuat (Label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung).

Menurut dia, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan akan memanggil direksi dari PT. Gahendra Abadi Jaya.

“Untuk tersangka belum bisa kita tetapkan karena statusnya masih dalam pendalaman. Tetapi dari barang bukti yang berhasil kita amankan sudah memenuhi unsur,” ujarnya.

Popon menegaskan PT. GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 milyar.

“Kami menghimbau pada masyarakat agar tidak cepat percaya dengan produk yang harga lebih murah dari dan harus lebih cerdas mencermati label produk yang ditawarkan,” kata dia. (den/antara)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!