




Lampung, JN
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan 1,7 ton pupuk padat dan 880 liter pupuk cair ilegal di Kabupaten Pringsewu.
“Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan,” kata Wakil Direktur (Wadir) Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa atas laporan tersebut petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI oleh PT GAJ yang memasarkannya dengan kisaran harga Rp100 ribu.
“Pupuk ilegal ini diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2019,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

