15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara







“Sedangkan hal memberatkan untuk 15 terdakwa secara keseluruhan, yakni perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai anggota DPRD perbuatan para terdakwa telah mencederai hati masyarakat Muara Enim,” ujar Hakim.

Diungkapkan Hakim, kemudian untuk hal-hal meringankan yaitu ada beberapa terdakwa yang sudah mengembalikan uang ke negara.

“Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” katanya.

Atas vonis tersebut para terdakwa dan masing-masing penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!