15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara







“Dengan ini mengadili, terdakwa Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Hendly, Irul, Misran dan Umam Fajri dengan vonis pidana masing-masing 4 tahun pernjara. Kemudian tiga terdakwa lainnya, yakni Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin masing-masing divonis dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Hakim.

Menurut Hakim, para terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda Rp 200 juta dan uang pengganti mulai dari Rp 100 juta, 200 juta, Rp 300 juta hingga Rp 500 juta.

“Selain itu para terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik memilih dan dipilih selama dua tahun usai menjalani masa hukuman,” ujar Hakim.

Masih dikatakan Hakim, adapun hal-hal memberatkan untuk tiga terdakwa Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin, yakni; ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatan mereka dan ketiga terdakwa tidak mengembalikan uang kepada negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!