




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/5/2022) mendakwa 15 anggota DPRD Muara Enim terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun para terdakwa tersebut yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi B Maghaz SH MH mengatakan, dalam perkara tersebut para terdakwa telah menerima fee dengan total Rp 3,3 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

