




“Hari ini kami musnahkan barang bukti tersebut, ada sebanyak 1,518 gram sabu dan 859 butir pil ekstasi yang kami sita sebelumnya, sebagian besar dimusnahkan sedangkan sisanya akan dijadikan barang bukti untuk dipersidangan,” ujar Plh Wadirresnarkoba AKBP Muhammad Syeh.
Dikatakan AKBP Muhammad Syeh, dari 12 laporan polisi ini kasus yang paling menonjol ada di Kabupaten Musi Banyuasin dengan jumlah laporan paling banyak, 5 laporan polisi (LP).
“Di Palembang ada 2 LP, Banyuasin 4 LP, Musi Rawas 1 LP, dan Musi Banyuasin 5 LP. Paling menonjol di Musi Banyuasin dengan total barang bukti sekitar 700 gram,” katanya.
Tak sampai disini, lanjut AKBP Muhammad Syeh pihaknya akan terus mengejar bandar dalam kasus tersebut.
“Atas ulahnya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup,” tandasnya. (pah)







