“Sementara 99 kegiatan kawasan permukiman lainnya merupakan kegiatan fiktif atau tidak dikerjakan. Pada perkara ini, CV Mapan Makmur Bersama yang direkturnya tersangka DT (Dedy Triwahyudi) tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum di dalam kontrak. Sehingga berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.686.574.440,00,” ujarnya.
Dilanjutkan Kajari Palembang M Ali Akbar SH MH, di perkara tersebut untuk kedua tersangka yang telah ditetapkan dan dilakukan penahanan menerima aliran uang atau dana.
“Tersangka AR (Agus Rizal) selaku mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang dan juga Pengguna Anggaran (PA) serta tersangka DT (Dedy Triwahyudi) selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama keduanya menerima aliran dana. Namun untuk berapa jumlah aliran dana yang mereka terima masih dilakukan pendalaman dengan penyidikan,” tandasnya.
Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka Agus Rizal dan Dedy Triwahyudi yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Untuk kedua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan oleh Kejari Palembang selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang terhitung sejak 5 Desember 2025 sampai 24 Desember 2025. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA