




Masih kata Kajari Hutamrin SH MH, terkait pemeriksaan saksi dari Ketua RT dan para Lurah tersebut pasti nantinya akan berkembang ke saksi-saksi lainnya.
“Jadi untuk siap saksi-saksi lainnya yang akan kita lakukan pemeriksaan kita tunggu dulu hasil pengembangan pemeriksaan terhadap seluruh Ketua RT dan para Lurah ini,” ujarnya.
Dilanjutkan Kajari Palembang, seyogyanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dapat dipercepat oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan sambil menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Dalam penghitungan kerugian negara tersebut bisa diajukan ke BPK, BPKP, Auditor Independen atau auditor kita sendiri (Kejaksaan), yang mana paling cepat dan dapat kita pertanggungjawabkan,” tandasnya.
Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya telah menegaskan, pihaknya kini sedang melakukan pendalaman penyidikan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Dari itulah, Kajari Hutamrin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dan di Kantor Dinas Sosial Kota Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







