





Palembang, JN
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, Kamis (4/9/2025) menegaskan, dari 131 proyek jalan permukiman di Kota Palembang diantaranya ada yang fiktif dan tidak sesuai pertanggung jawaban.
Hal tersebut dikatakan Kajari Hutamrin SH MH terkait update penyidikan dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
“Total proyek jalan di permukiman warga ini ada 131 titik yang tersebar di Kota Palembang. Hasil dari proses penyidikan dari jumlah tersebut ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai pertanggung jawaban. Untuk jumlah detail berapa proyek yang fiktif dan yang tidak sesuai pertanggung jawaban tersebut saat ini masih dalam proses, sebab untuk lengkapnya nanti ada Ahli yang akan menghitungnya,” tegas Kajari Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar SH MH dan Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH MIPol.
Dijelaskannya, pada proses penyidikan terhadap 131 titik proyek jalan permukiman ini sejauh ini pihaknya baru memanggil saksi dari para Ketua RT dan Lurah di Kota Palembang.
“Untuk Ketua RT ada 49 orang yang dipanggil. Namun dari jumlah tersebut yang hadir dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi berjumlah 39 Ketua RT, sedangkan 10 Ketua RT tidak hadir karena minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Sedangkan untuk Lurah ada sembilan Lurah di Palembang yang telah dilakukan pemanggilan. Sejauh ini hanya tujuh Lurah menghadiri panggilan dan telah dilakukan pemeriksaan. Sementara dua Lurah tidak hadir dan segera dijadwalkan ulang pemanggilannya,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







