13 Tahun Buron, Kejari Palembang Tangkap Terpidana Penggelapan Uang Rp 180 Juta









“Untuk terpidana yang kita tangkap selanjutnya kita eksekusi ke Rutan untuk menjalani hukuman selama enam bulan,” ujarnya.

Kajari mengimbau kepada para DPO atau buronan Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera menyerahkan diri.

“Karena tidak ada tempat aman bagi DPO, kami juga mengimbau masyarakat yang tahu keberadaan DPO untuk menyampaikan informasi kepada kami,” tandas Kajari Palembang. (ded)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!