





Palembang, KoranSN
Sapari terpidana kasus penggelapan uang Rp 180 juta ditangkap Kejari Palembang setelah sekitar 13 tahun menjadi buronan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, Rabu (16/7/2025).
“Sapari adalah buronan terpidana kasus penggelapan uang Rp 180 juta. Dimana uang tersebut merupakan milik orang lain yang digunakan oleh terpidana tidak sebagaimana mestinya. Untuk terpidana kami tangkap di Desa Pedu Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa (15/7/2025) setelah menjadi boronan selama 13 tahun,” tegas Kajari Palembang.
Dijelaskannya, terpidana Sapri ditangkap oleh Tim Intelijen Kejari Palembang dibantu personel TNI yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Negeri Palembang serta juga dibantu pihak-pihak lainnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>








