




Palembang, JN
Sebanyak 13 saksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) enam tersangka fee proyek Pokir DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU tahun 2024-2025, Kamis (17/4/2025) diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Sumsel.
Diketahui adapun enam tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini, yakni; Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH) yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
“Pada hari Kamis ini ada 13 saksi yang pemeriksaan dilakukan Penyidik KPK di Polda Sumatera Selatan,” tegas Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dirincikan Tessa, 13 saksi yang diperiksa tersebut, terdiri dari; HS pihak swasta, AJS Karyawan Bank BCA Kabupaten Ogan Komering Ulu, MZA Kepala Dinas Perkim OKU, YNT Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perkim OKU.
“Kemudian SYA Ketua Pokja PBJ OKU, IM pihak swasta, ADR alias AG wiraswasta, LN swasta, RRW Karyawan/Teller Bank Sumsel Babel Cabang Ogan Komering Ulu, GNW wiraswasta, JNI Kasubbag Program Perencanaan Data dan Informasi Publik pada Dinas Perkim, KRK Pokja PBJ OKI dan MA Direktur CV Daneswara Satya Amerta,” jelas Tessa.
Dilanjutkannya, pemeriksaan para saksi di Polda Sumsel pada Kamis (17/4/2025) ini merupakan pemeriksaan hari yang ketiga. HALAMAN SELANJUTNYA>>

