




“BPHTB Pasar Cinde ini seharusnya disetorkan ke negara Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya disetorkan Rp 1,1 miliar. Dimana selisihnya itu diterima oleh tersangka H (Harnojoyo mantan Walikota Palembang) dan ada ke tersangka lain,” ungkapnya.
Namun Umaryadi SH MH belum dapat mengungkapkan besaran jumlah aliran uang BPHTB tersebut dan siapa tersangka lainnya yang juga menerima aliran uang tersebut.
“Nanti ya, yang jelas ada aliran uang dari pengurangan BPHTB,” pungkasnya.
Diketahui pada perkara ini lima tersangka telah ditetapkan Kejati Sumsel, terdiri dari; Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)







