




Lanjut Vanny, satu orang saksi juga turutdilakukan pemeriksaan.
“Untuk saksi yang diperiksa yakni S selaku Staf Dinas PUCK Sumatera Selatan. Pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi S ini dilakukan terkait pendalaman penyidikan serta untuk melengkapi berkas perkara para tersangka,” tandas Vanny.
Sementara itu tersangka Harnojoyo hanya mengumbar senyuman saat tanya wartawan bagaimana cerita tentang BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde.
Ketika kembali ditanya wartawan soal pemotongan setoran BPHTB Pasar Cinde dan dirinya menerima uang dari pemotongan BPHTB tersebut? Lagi-lagi Harnojoyo dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejati Sumsel hanya tersenyum sembari menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pakjo Palembang.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya mengatakan, selain adanya bukti elektronik aliran uang atau dana yang diterima tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang, dalam perkara ini juga terdapat adanya aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde ke tersangka lain.
“Kami telah menemukan bukti elektronik aliran uang yang diterima tersangka H (Harnojoyo) Walikota Palembang tahun 2015-2018. Aliran uang tersebut diterima tersangka H dari salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni tersangka R (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum),” tegas Umaryadi SH MH.
Masih dikatakannya, uang yang diterima oleh tersangka mantan Walikota Palembang Harnojoyo tersebut terkait pengurangan setoran BPHTB Pasar Cinde. HALAMAN SELANJUTNYA>>







