





Palembang, JN
Harnojoyo mantan Walikota Palembang tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, Rabu (23/7/2025) diperiksa selama 12 jam oleh Kejati Sumsel.
Tersangka Harnojoyo yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang ini, menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dari sekitar Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 21.00 WIB.
“H (Harnojoyo) mantan Walikota Palembang diperiksa sebagai tersangka dari Pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Kejati Sumsel,” tegas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Menurut Vanny, ada puluhan pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kepada tersangka Harnojoyo.
“Ada sebanyak 30 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka,” ujarnya.
Selain memeriksa tersangka Harnojoyo, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan pemerikaan terhadap tiga tersangka lainnya.
“Jaksa Penyidik juga memeriksa tersangka EH (Eddy Hermanto) Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, RY (Raimar Yousnaidi) Kacab PT MB (PT Magna Beatum), dan tersangka AN (Alex Noerdin) mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>







