100 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ditangkap Polrestabes Palembang







Pada saat itu korban memarkirkan kendaraannya nopol BG 3328 AEH di TKP dengan hanya terkunci stang, usai bekerja dan hendak pulang korban kaget melihat motornya sudah tidak ada.

Dalam rekaman CCTV terlihat, bahwa motornya dibawa kabur para pelaku dan melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Dari laporan tersebut anggota kita berhasil menangkap pelaku yang berada di daerah Mariana, Kabupaten Banyuasin pada Sabtu 26 April 2025” paparnya.

Kemudian, sambung Harryo untuk ketiga teman-temannya yang masih DPO, pihaknya telah mengantongi identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Kamu imbau kepada para pelaku yang masih kabur agar segera menyerahkan diri, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 7 tahun,” pungkasnya. (pah)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!