



Dilanjutkan Fahri, diperiksanya para saksi dalam rangka proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
“Saksi-saksi diperiksa juga terkait pendalaman penyidikan, dan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, jika sebelumnya pada Senin 21 April 2025 juga ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Para saksi tersebut, terdiri dari; H Sekretaris PMI Palembang, L Kabid Kesehatan PMI Palembang, S Ka UTD PMI Palembang tahun 2020, HA Anggota PMI Palembang, Y Anggota PMI Palembang, AAA Anggota PMI Palembang, MA Anggota PMI Palembang, AB Wakil Sekretaris PMI Palembang, M Wakil Ketua PMI Palembang, KA Anggota PMI Palembang dan MF Anggota Anggota PMI Palembang,” tandasnya.
Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya telah menegaskan, dalam perkara ini Fitrianti Agustinda atau Finda dan Dedi Siprianto memiliki peran yang aktif.
“Kedua tersangka ini memiliki peran aktif, Tim Jaksa Penyidik telah menemukan alat buktinya,” tegas Kajari.
Masih dikatakannya, adapun modus operandi dalam perkara tersebut, yakni bermula dari adanya penyalahgunaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023. HALAMAN SELANJUTNYA>>

