



Sementara Humas Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi SH MH mengungkapkan, ditundanya sidang keempat terdakwa tersebut karena salah satu Hakim ada yang terpapar Covid-19.
“Tapi kedepan sidangnya kita lakukan dua kali dalam satu minggu, dan untuk setiap persidangan saksi yang akan dihadirkan berjumlah 10 saksi,” ungkap Sahlan.
Diketahui, dalam perkara ini keempat terdakwa memiliki peran yang terdiri dari Akhmad Najib yang kala itu menjabat Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.
Sedangkan Laonma PL Tobing yang saat itu selaku Kepala BPKAD Sumsel dan Agustinus Antoni Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel. Sementara untuk terdakwa Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya. (ded)

