10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Dugaan Suap Proyek dan Pengesahan APBD 2019 Segera Disidangkan







Sementara dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang, dalam perkara tersebut ke 10 tersangka diduga menerima hadiah atau janji yang terdiri dari Indra Gani diduga menerima uang Rp 460.000.000, Ishak Joharsah Rp300.000.000, Piardi Rp200.000.000, Subahan Rp200.000.000, Mardiansah Rp200.000.000, Fitrianzah Rp200.000.000, Marsito Rp200.000.000, Muhardi Rp200.000.000, Ari Yoca Setiaji Rp200.000.000, dan Ahmad Reo Kosuma Rp200.000.000.

Diketahui, dalam perkara ini 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka hasil penengambangan dari perkara terdakwa sebelumnya yang telah divonis di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun para terdakwa tersebut, yakni Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dan mantan Bupati Muara Enim Juarsah. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!