



Masih dikatakannya, jadwal sidang tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim yang nantinya akan menyidangkan para tersangka.
“Adapun Majelis Hakim nya terdiri dari Hakim Ketua Efrata SH MH, dan untuk Hakim Anggota yakni Magapul SH MH dan Waslan SH MH,” ujarnya.
Dilanjutkannya, dengan akan digelarnya sidang para tersangka maka pihaknya menghimbau kepada para pengunjung persidangan untuk tetap menjaga tata tertib Prokes sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Sedangkan untuk persidangannya akan dilakukan secara online atau virtual,” tandas Sahlan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

