




Palembang, JN
10 anggota DPRD Muara Enim tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang jasa serta pengesahan APBD Muara Enim Tahun 2019 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Ke 10 tersangka tersebut, yakni; Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kosuma.
Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH, Rabu (19/1/2022) membenarkan, jika 10 tersangka tersebut akan segera disidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Jadwal sidangnya Jumat 21 Januari 2022,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

