10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Dugaan Suap Proyek dan Pengesahan APBD 2019 Segera Disidangkan







Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

10 anggota DPRD Muara Enim tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang jasa serta pengesahan APBD Muara Enim Tahun 2019 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Ke 10 tersangka tersebut, yakni; Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kosuma.

Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH, Rabu (19/1/2022) membenarkan, jika 10 tersangka tersebut akan segera disidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Jadwal sidangnya Jumat 21 Januari 2022,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!