10 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut 4 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut







Suasana sidang tuntutan 10 anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 10 anggota DPRD Muara Enim, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan pidana 4 tahun penjara dan hak politik para terdakwa dicabut.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (11/5/2022).

Adapun 10 terdakwa tersebut, yakni; Indra Gani, Piardi, Subahan, Ishak Joharsah, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi B Maghaz SH MH mengatakan, dalam perkara ini para terdakwa terbukti
melanggar pasal 12 huruf a karena menerima fee proyek bersama Ahmad Yani (sudah divonis), Juarsah (sudah divonis) dan Arie HB (sudah divonis). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!