1 Kg Sabu Gagal Beredar di Palembang







Dikatakannya, pelaku diberikan tindakan tegas terukur dikarenakan memberikan perlawanan kepada petugas yang melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta untuk sekali antar.

“Kita kenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena yang bersangkutan saat dites urinenya positif. Kalau barangnya berasal dari Jakarta untuk diedarkan di Palembang. Namun, belum sempat beredar sudah kita tangkap,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengajak, seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Palembang. Bahkan dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan dan menjauhi Narkoba.

“Mari bersama-sama memberantas, mencegah dan menjauhi Narkoba. Jangan main-main. Karena bisa merusak pastinya kesehatan dan hancurnya masa depan generasi muda. Jangan takut memberikan informasi kepada Polri,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!