



Bagi calon jamaah haji yang ditetapkan berangkat pada tahun ini diimbau segera melunasi BPIH di bank tempat awal mendaftar, sehingga proses persiapan pemberangkatan bisa dilakukan sesuai tahapan.
Mengenai BPIH, pemerintah menetapkan pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp39.886.009 per orang.
Bagi jamaah yang ingin mengecek apakah namanya masuk dalam daftar kuota yang ditetapkan berangkat tahun ini bisa mengecek secara daring di https://sumsel.kemenag.go.id/artikel/view/44433/daftar-jemaah-haji-sumsel-berhak-berangkat-2022. (Antara/andi)

